Radikalisme Digital Dalam Post-Truth Era
- ISI Secretariat
- Mar 27
- 7 min read
by: Septiyana Razak Priyatna
Dalam sistem internasional yang bersifat multipolar, Indonesia mendapatkan ancaman non-tradisional yang bersifat lintas batas, dan dinilai dapat mencederai nilai moral identitas Pancasila. Ancaman tersebut, dikenal dengan istilah Post-truth era atau pasca kebenaran yang berkelindan dengan paham ekstremisme, atau radikalisme. Kedua ancaman tersebut, secara tidak langsung telah bersifat non-material, dan menimbulkan ancaman yang signifikan bagi tatanan demokrasi bangsa. Di tengah maraknya penggunaan internet serta media sosial, paham ekstremisme atau radikalisme berkembang dan kerap menyasar individu yang rentan terhadap mobilisasi paham ekstrem yang bersifat jejaring, dan mengandung narasi narasi provokatif. Radikalisme digital, dan keberadaan post-truth era di Indonesia telah menjadi ancaman baru pada keamanan nasional, dan sosial khususnya terkait penyimpangan ideologi serta segregasi rasial. Penyebaran disinformasi yang masif, telah memicu berkembangnya era pasca-kebenaran di mana fakta objektif kurang berpengaruh dan kerap mengutamakan emosi serta keyakinan pribadi, terutama dalam membentuk, dan memobilisasi opini publik.

Paham radikalisme, seringkali memanfaatkan media sosial untuk menciptakan polarisasi politik ekstremisme situasi tersebut dikenal, dengan sebutan Echo-Chamber. Sebuah situasi, di mana seseorang hanya mementingkan pandangan ekstrem serta keyakinan mereka, atau kelompoknya dengan mengesampingkan pendapat serta keyakinan orang lain. Hal tersebut, sejalan dengan fenomena post-truth era yang bersifat mengulang-ulang informasi palsu, atau hoaks pada akhirnya mengaburkan fakta, dan data pada realitas di lapangan. Seperti yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir fenomena kemunculan paham radikalisme di Indonesia diperjelas melalui kasus, yang melibatkan remaja di Manado pada tahun 2026.
Remaja di Manado, dikabarkan telah terpapar paham radikalisme seperti; Neo-Nazi dan supremasi kulit putih. Fenomena tersebut dibenarkan oleh, FKPT Center Indonesia, (Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme), dengan menyebutkan bahwa; Paham radikalisme tersebar luas secara aktif, pada media sosial terutama dalam grup WhatsApp. Kondisi psikologis individu anak-anak atau masyarakat, juga turut mempengaruhi terutama ketika mereka dalam keadaan labil saat mencari pembenaran atas keterasingan. Di Jakarta, kejadian serupa kembali terjadi bahkan aksi tersebut dilakukan di area lingkungan sekolah, hingga menimbulkan beberapa korban yang mengalami luka.
Menyikapi kasus tersebut, radikalisme kerap menyasar generasi muda yang menghabiskan separuh waktunya pada media sosial, di tengah maraknya paham ekstrem generasi muda sangat dipengaruhi oleh faktor ketidakstabilan emosional seseorang, terutama dalam mencari jati diri. Ancaman tersebut jelas menimbulkan kekhawatiran, bagi ketahanan identitas bangsa Indonesia; yang berlandaskan pada nilai Pancasila.
Paradoks Radikalisme Digital, Tantangan Keamanan Identitas Bagi Bangsa Indonesia
Ruang digital yang mempermudah akses terhadap informasi semulanya, berperan sebagai alternatif dalam pengetahuan demokratisasi yang bersifat daring. Namun, dalam perkembangannya, media sosial justru menghadirkan paradoks pada keamanan serta stabilitas bangsa. Dalam konteks ini, ruang digital telah beralih fungsi bagi pembentukan generasi muda, ataupun kalangan individu yang mengalami tekanan sosial seperti depresi, ketidakadilan, dan perundungan pada ruang sosial. Dalam situasi tersebut, seseorang sering mencari ruang alternatif untuk menyampaikan serta mewadahi rasa keterasingan mereka.
Ruang digital, yang berperan masif dalam penyebaran informasi secara daring telah menciptakan situasi yang mendorong terbentuknya individu, atau generasi muda untuk mencari makna pada ruang atau kelompok, yang memungkinkan terbentuknya identitas baru serta bersifat ekslusif, bahkan konfrotatif. Fenomena tersebut, sejalan dengan prinsip social-identity atau identitas sosial yang menekankan bahwa individu pada dasarnya secara aktif, membangun identitas dirinya bersamaan dengan suatu kelompok (in-group), yang memiliki kesamaan, dan mewadahi akan aspek emosional. Selain kebutuhan akan afiliasi sosial sebagaimana dijelaskan sebelumnya, proses radikalisasi digital, juga dapat timbul dari rasa "ketidakpuasan", atau relative deprivation.
Pada faktor tersebut, beberapa kalangan individu ataupun kelompok tidak selalu bereaksi dengan ketidakpuasan yang didasari atas kemiskinan. Kalangan yang terpicu faktor tersebut didasari atas “perasaan kehilangan”, baik dari faktor status, ataupun kesempatan dalam interaksi sosial. Seperti munculnya paham ekstrem, Neo-Nazi yang bermula muncul di Jerman khususnya di wilayah pasca industri, bekas Jerman timur. Kelompok serta pendukung aksi ekstrem tersebut, berasal dari kelompok yang mengalami segregasi sosial, dan ekonomi akibat globalisasi. Seperti kehilangan pekerjaan, status, dan jabatan sosial. Kondisi tersebut, diperperah ketika ada narasi “pergantian” terhadap subjek masyarakat lokal, dari keberadaan imigran. Algoritma echo-chamber yang digunakan oleh kelompok ekstrem Neo-nazi, pada dasarnya menawarkan individu untuk mencari pembenaran pada “narasi provokatif”, hingga menimbulkan tindakan agresif berujung aksi teror.

Seperti yang terlihat pada gambar di atas, ketika salah satu barang bukti berupa “senjata api replika” dari aksi terorisme, dan radikal oleh anak SMA di Jakarta beberapa waktu lalu, tertulis pada senjata tersebut “14 Words For Agartha, dan Brenton Tarrant Welcome to Hell”. Narasi 14 Words mengacu pada, teoritis terkemuka paham ekstrem “supremasi kulit putih”, yang mengedpankan dan keamanan “kelompok-kulit putih” di atas segalanya, sementara narasi Brenton Tarrant mengacu pada peristiwa penembakan massal di dua masjid, Selandia Baru narasi tersebut pada dasarnya ditujukan untuk aksi provokatif untuk menciptakan tindakan teror pada imigran muslim.
Algoritma echo-chamber tersebut efektif dalam mefragmentasi kalangan yang terpapar radikalisme digital, dengan menciptakan mekanisme in-group (kelompok dalam) yang melegitimasi pembenaran sepihak, serta keinginan individu dengan menormalisasi perilaku agresif. Dan out-group (kelompok luar) diposisikan sebagai pihak-pihak luar atau anacaman bagi tatanan sosial mereka, yang dipandang “berbeda” dalam keyakinan ideologi, etnis ataupun paham ekstrem lainnya (kelompok radikalisme). Jika di Jerman, paham ekstrem Neo-Nazi hadir dari segregasi sosial yang terbentuk atas dasar ketidakpuasan. Berbeda dengan di Jerman, di Indonesia radikalisme digital hadir dikarenakan faktor “rasa ingin tahu, dan salah pergaulan”, serta masalah emosional lain seperti krisis identitas dan pencarian jati diri. Faktor tersebut terjadi dikarenakan, cepat dan mudahnya individu atau generasi muda dalam mengakses informasi terutama pada media sosial, terutama ketika mereka merasa “terasingi” oleh ruang sosial.
Dampak signifikan yang menjadi ancaman untuk Indonesia, turut dirasakan dari maraknya paham ekstrem atau radikalisme yang berkelindan dengan post-truth era pada ruang digital. Fenomena tersebut, telah menunjukan bagaimana ancaman keamanan nasional di era kontemporer sekarang lebih mengandalkan retorika dalam kepalsuan informasi, dan pengetahuan. Ancaman dan tantangan ini pada dasarnya, bersifat lintas batas di Indonesia sendiri berkembangnya paham ekstrem seperti, Neo-Nazi dan supremasi kulit putih bersifat “radikalisme digital”, yang ditandai dengan adanya salah satu grup paham ekstrem bernama True Crime Comunity.
Terlepas dari benar, atau salah informasi yang didapatinya berdasarkan laporan dari Densus 88 antiteror, kepolisian mencatat bahwa paparan paham radikalisme digital telah tersebar setidaknya di -19 provinsi. Dengan indikasi terbesar, di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, jika dilihat secara seksama dinamika radikalisasi digital semakin kompleks terutama ketika dihadapkan pada situasi post-truth era, di mana fakta dan data tidak lagi menjadi rujukan utama digantikan oleh narasi yang memiliki daya tarik emosional.
Langkah Ketahanan Pancasila, Dalam Menanggapi Ancaman Radikalisme
Di sisi lain seperti yang terlihat pada gambar di bawah, dalam upaya penanggulangan disinformasi, radikalisme dan propaganda pada ruang digital, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) telah berkordinasi bersama, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir terhadap 27.443 sumber internet, yang terindikasi konten paham ekstremisme.

Selain itu, dalam upaya pencegahan dan penanganan terorisme juga terimplementasi secara jelas sebagaimana terlihat pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2025-2029, yang diterbikan pada 19 November 2025. Peraturan tersebut, menekankan pentingnya kesiapsiagaan nasional pada salah satu fokus utama yaitu;“Dalam rangka persiapan kesiapsiagaan nasional, diperlukan sebuah alat yang dapat mengukur tingkat kesiapan apartatur. Aparat pemerintah merupakan aparat yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri dan telah mengikuti pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh BNPT”, (Hal, 18)
Dengan demikian, meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh BNPT namun fokus dan pendekatan ini menunjukan bahwa negara masih menempatkan aktor utama, dan aparatur dalam mengawal penanggulangan aksi radikalisme, dan terorisme. Dalam konteks menanggulangi paham ekstrem, terutama pada era pasca-kebenaran atau post-truth. Peran masyarakat sipil, dan tokoh agama, guru hingga akademisi seharusnya dilibatkan untuk menandingi disinformasi yang kerap bersifat radikal dan melegitimasi moral maupun keagamaan. Celah tersebut, seharusnya menjadi perhatian mengingat posth-truth era, dan paham ekstrem berkelindan bersama dalam ruang digital yang masif, oleh karenanya melibatkan beberapa elemen penting dalam masyarakat sangat berdampak untuk mengatasi kerentanan identitas, kebutuhan emosional, dan memperkuat nilai persatuan berbasis Pancasila yang berdiri di atas; perbedaan agama, suku, budaya dan etnis.
Referensi:
AI Fiyatuz Zuhroh. (2023). Memahami radikalisme digital: Ancaman dan penanggulangannya. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 13, 242–245.
Amilin. (2020). Pengaruh Hoaks Politik dalam Era Post-Truth terhadap Ketahanan Nasional dan Dampaknya pada Kelangsungan Pembangunan Nasional. Jurnal Lemhanas RI, 7 No 3, 5–11. https://doi.org/10.55960/jlri.v7i3.73
Ardina Rasiani, Herlini Puspika Sari, Erna Wilis, & Urai Setiawarni. (2025). Pendidikan Islam di Era Post-Truth: Tantangan Dan Strategi Literasi Media Bagi Generasi Muda. IHSAN Jurnal Pendidikan Islam, Volume 4, No. 02. https://doi.org/10.61104/ihsan.v3i2.947
Ayhan Kaya & Cristiano Bee. (2024). Introduction: Social movements and radicalisation in Europe. Journal of Contemporary European Studies, 32 No. 3, 599–609. https://doi.org/10.1080/14782804.2024.2332311
Dina Al Raffie. (2013). Social Identity Theory for Investigating Islamic Extremism in the Diaspora. Journal of Strategic Security, 6 No. 4, 67–91. http://dx.doi.org/10.5038/1944-0472.6.4.4
FKPT Center Indonesia. (2026). Fakta-Fakta Densus 88 Polri Datangi 2 Remaja Manado Sulawesi Utara: Terpapar Radikalisme. FKPT Center (Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme). https://fkptcenter.id/fakta-fakta-densus-88-polri-datangi-2-remaja-manado-sulawesi-utara-terpapar-radikalisme/
Gili Argenti. (2026). Terorisme: Antara Ideologi dan Radikalisme. Indonesiana by Tempo. https://www.indonesiana.id/read/191978/terorisme-antara-ideologi-dan-radikalisme
Hanifah Salsabila & Abdul Haris Maulana. (2025). Ada Tulisan di Senjata Rakitan yang Ditemukan di SMAN 72 Jakarta. Kompas.com. https://megapolitan.kompas.com/read/2025/11/07/15540061/ada-tulisan-di-senjata-rakitan-yang-ditemukan-di-sman-72-jakarta#
Jens F. Binder & Jonathan Kenyon. (2022). Terrorism and the internet: How dangerous is online radicalization? Frontiers in Psychology. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2022.997390
Lea Echelmeyer, Anne-Marie Slotboom, & Frank Weerman. (2023). The Putative Effect of Identity on Extremist Radicalization: A Systematic Review of Quantitative Studies. Studies in Conflict & Terorism. https://doi.org/10.1080/1057610X.2023.2247621
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2025-2029. (2025). Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT).
Salma Nabila Rianissa. (2024). Disinformasi di Era Post-Truth: Ancaman terhadap Demokrasi dan Mobilitas Global. Demokrasi Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2, No. 1, 37–46. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i1.659
Sergio Sismondo. (2017). Post-truth? Social Studies of Science, 47(1). https://doi.org/10.1177/0306312717692076
Siti Yona Hukmana. (2026). Waspada! Ini Daftar 27 Grup Medsos Terpapar Ideologi Neo-Nazi pada Anak. Metrotvnew.com. https://www.metrotvnews.com/read/NxGCPvG8-waspada-ini-daftar-27-grup-medsos-terpapar-ideologi-neo-nazi-pada-anak
About Author

Septiyana Razak Priyatna merupakan mahasiswa tingkat akhir Hubungan Internasional Universitas Singaperbangsa Karawang dengan minat kajian pada politik, keamanan strategis, serta dinamika ancaman non-tradisional di era digital dan post-truth.
Disclaimer
The views and opinions expressed in this content are solely those of the author and do not necessarily reflect the views of ISI. The author is solely responsible for the accuracy and authenticity of the information presented. For more info, visit https://www.isi-indonesia.com/disclaimers
This content is part of ISI Commentaries to serve the latest comprehensive and reliable analysis on International Relations, security, politics, and social-cultural in Indo-Pacific Region. Read more how to to submit it: https://www.isi-indonesia.com/write-for-us
Read our publications here: https://www.isi-indonesia.com/publications



Comments