top of page

Pendekatan Pragmatis dalam Menyikapi Sengketa Blok Ambalat Indonesia-Malaysia

Oleh: Oleh: Dr. Surya Wiranto, SH MH[1]


[1]  Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, SH MH, sehari-hari sebagai Anggota FOKO, Kadep Kejuangan PEPABRI,  Executive Director, Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS). Beliau juga sebagai Dosen Pasca Sarjana Keamanan Maritim Universitas Pertahanan, Penasehat Indopacific Strategic Intelligence (ISI), dan Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia-Australia.


ree

Persoalan sengketa yurisdiksi maritim di Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia telah menjadi isu strategis yang berlarut-larut sejak dekade awal tahun 2000-an. Konflik atas wilayah yang secara administratif terletak di perairan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Indonesia, dan berbatasan dengan Sabah, Malaysia, ini bersumber dari klaim tumpang tindih landas kontinen. Akar sengketanya dapat dilacak pada peta unilateral yang diterbitkan Malaysia pada tahun 1979, yang memasukkan area tersebut dalam klaim landas kontinennya. Padahal, sebelumnya telah ada Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen tahun 1969 yang mengakui wilayah itu sebagai milik Indonesia. Ketegangan memuncak antara tahun 2005 hingga 2009, ditandai insiden-insiden di laut yang nyaris memicu bentrokan fisik antara kapal perang kedua negara. Secara yuridis, Indonesia telah melakukan langkah korektif signifikan dengan memperbarui baseline maritimnya pasca putusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai Sipadan-Ligitan tahun 2002, termasuk membatasi penggunaan titik dasar yang melibatkan kedua pulau tersebut dalam perhitungan batas maritim. Namun, hingga memasuki pertengahan tahun 2025 ini, penyelesaian definitif secara hukum belum tercapai meskipun negosiasi bilateral telah berjalan dalam puluhan putaran, mencapai setidaknya 43 kali perundingan berdasarkan catatan akademis.


Menyikapi kebuntuan negosiasi yang berlarut-larut ini, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan diteruskan oleh Presiden Prabowo Subianto, bersama Pemerintah Malaysia pimpinan Perdana Menteri Anwar Ibrahim, telah menginisiasi pendekatan alternatif yang bersifat pragmatis. Pada pertemuan bilateral bersejarah tanggal 27 Juni 2025 di Jakarta, kedua pemimpin mencapai kesepakatan prinsip untuk memulai kerja sama eksplorasi sumber daya minyak dan gas (migas) di wilayah yang dipersengketakan melalui skema joint development. Presiden Prabowo menegaskan pendekatan ini sebagai solusi sambil menunggu penyelesaian hukum yang mungkin memakan waktu hingga dua dekade, sebagaimana disampaikannya: "sambil menyelesaikan masalah hukum, kita sudah ingin mulai dengan kerja sama ekonomi". Pernyataan serupa disampaikan PM Anwar Ibrahim mengenai percepatan pengelolaan bersama jika proses hukum mengalami kebuntuan. Komitmen politik tingkat tinggi ini mendapatkan legitimasi publik melalui pemberitaan media terkemuka seperti Kompas dan media keuangan internasional, yang menyoroti kesepakatan kedua negara untuk mengeksploitasi potensi migas bersama-sama di kawasan strategis tersebut. Namun, implementasi kerja sama ini tidak lepas dari dinamika politik domestik. Pada bulan Juli 2025, dilaporkan muncul tekanan politik dari parlemen Malaysia terhadap inisiatif joint development. Menanggapi hal ini, dilakukan kunjungan lanjutan PM Anwar Ibrahim ke Indonesia guna memastikan keberlanjutan komitmen kerja sama, sementara TNI Angkatan Laut tetap menjaga kehadirannya di perbatasan sebagai bagian dari langkah mitigasi untuk mencegah eskalasi ketegangan.


Skema joint development yang diusung ini merupakan instrumen diplomasi praktis untuk mengelola overlapping claims di landas kontinen, bukan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) atau wilayah kedaulatan teritorial. Penting ditegaskan, sebagaimana diingatkan oleh pakar hukum internasional seperti Prof. Hikmahanto Juwana, bahwa sengketa ini menyangkut sovereign rights (hak berdaulat atas sumber daya alam) di landas kontinen, bukan kedaulatan teritorial atas perairan. Malaysia menyebut area ini sebagai Blok ND6 dan ND7, sementara Indonesia konsisten menggunakan istilah Blok Ambalat. Perbedaan terminologi ini, seperti penolakan Malaysia menggunakan istilah "Ambalat" yang baru-baru ini disampaikan Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Sri Muhammad Hasan, mencerminkan klaim yang masih bertolak belakang dan sensitivitas politik yang tinggi. Namun, esensi kerja sama ini terletak pada pengelolaan bersama sumber daya di zona tumpang tindih (overlap area) tersebut sambil tetap melanjutkan perundingan batas secara paralel. Pendekatan ini bukanlah hal baru dalam diplomasi maritim Indonesia, mengingat pengalaman serupa pernah dilakukan dengan Australia di Celah Timor (Timor Gap) sebelum kemerdekaan Timor Leste, meskipun dengan dinamika dan hasil yang berbeda. Keberhasilan skema ini sangat bergantung pada kemampuan kedua negara merumuskan detail teknis yang adil (fair) terkait pembagian hasil dan mekanisme operasi, yang sering kali menjadi titik kritis (the devil is in the detail) dalam perundingan lanjutan.


Oleh karena itu, langkah konkret ke depan memerlukan konsistensi politik dan keahlian teknis-negosiasi yang mumpuni. Pemerintah Indonesia perlu memperkuat kapasitas tim negosiasi untuk merumuskan perjanjian joint development yang detail dan menguntungkan, mencakup aspek pembagian hasil migas, pengawasan operasi, perlindungan lingkungan, serta durasi perjanjian yang jelas. Kehadiran TNI AL di perbatasan harus tetap dipertahankan sebagai bentuk deterrence dan penegasan kepentingan nasional, sekaligus mencegah insiden provokatif. Diplomasi publik yang intensif juga diperlukan untuk membangun pemahaman dan dukungan domestik terhadap pendekatan pragmatis ini, sekaligus mengelola ekspektasi masyarakat. Paralel dengan itu, upaya penyelesaian batas maritim permanen melalui jalur hukum dan perundingan bilateral harus terus diupayakan secara konsisten, menjadikan kesepakatan sementara ini sebagai confidence building measure.


Kesimpulannya, hingga pertengahan tahun 2025, inisiatif joint development atas Blok Ambalat/ND6-ND7 merepresentasikan terobosan strategis dalam mengelola sengketa landas kontinen Indonesia-Malaysia yang kompleks. Pendekatan pragmatis ini mencerminkan kematangan diplomasi maritim kedua negara dalam memisahkan persoalan hak berdaulat hukum jangka panjang (sovereign rights dispute) dengan kepentingan ekonomi jangka pendek (practical economic cooperation). Meskipun tantangan implementasi teknis dan tekanan politik domestik, terutama dari parlemen Malaysia, masih menghadang, komitmen tingkat tinggi dari Presiden Prabowo Subianto dan PM Anwar Ibrahim telah membuka jalan bagi potensi win-win solution. Keberhasilan skema ini tidak hanya akan memberikan manfaat ekonomi langsung dari potensi migas Blok Ambalat, tetapi lebih penting lagi, dapat menjadi preseden berharga bagi penyelesaian damai sengketa maritim serupa di kawasan Asia Tenggara, mendorong stabilitas dan kerja sama regional. Marilah kita dukung langkah strategis ini sembari tetap waspada dan berkomitmen penuh pada kepentingan nasional Indonesia yang berdaulat.



Daftar Pustaka:
  1. Beckman, R., et al. (Eds.). (2013). Beyond Territorial Disputes in the South China Sea: Legal Frameworks for the Joint Development of Hydrocarbon Resources. Edward Elgar Publishing. (Memberikan kerangka konseptual joint development).

  2. Department of Foreign Affairs, Republic of Indonesia. (2005). Memorandum on the Indonesian Position Regarding the Overlapping Claims over the Continental Shelf in the Ambalat Block. (Dokumen resmi pemerintah).

  3. Juwana, H. (2025, Juli). Wawancara Eksklusif mengenai Sengketa Ambalat [Wawancara televisi]. TV1. (Analisis terkini pakar HI UI).

  4. Kompas. (2025, Juni 28). Prabowo dan Anwar Sepakat Eksplorasi Migas Bersama di Ambalat. (Pemberitaan media primer).

  5. Ministry of Foreign Affairs, Malaysia. (1979). Peta Baru Menunjukkan Batas Landas Kontinen Malaysia. (Sumber klaim historis Malaysia).

  6. Prescott, J. R. V., & Schofield, C. H. (2005). The Maritime Political Boundaries of the World (2nd ed.). Martinus Nijhoff Publishers. (Konteks batas maritim global dan regional).

  7. Reuters. (2025, Juli 15). Malaysia PM Visits Indonesia Amid Parliament Pressure on Ambalat Deal. (Laporan internasional tentang dinamika politik).

  8. United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). (Dasar hukum utama rezim maritim).

  9. International Court of Justice (ICJ). (2002). Case Concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia v. Malaysia). (Putusan yang mempengaruhi kebijakan batas Indonesia).

Comments


bottom of page