Indonesia-China: Kerja Sama Maritim Tanpa Menggadaikan Kepentingan Nasional
By: Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H.
Hubungan Indonesia-China memasuki fase yang semakin kompleks. Di satu sisi, China merupakan mitra ekonomi, perdagangan, investasi, dan teknologi yang sulit diabaikan. Di sisi lain, ekspansi kekuatan maritim China di Laut China Selatan menciptakan persoalan strategis bagi Indonesia, khususnya di Laut Natuna Utara. Karena itu, pertanyaan strategis bagi Jakarta bukan lagi apakah harus bekerja sama dengan China, melainkan bagaimana memastikan kerja sama tersebut tidak berubah menjadi instrumen yang secara perlahan menggerus kepentingan nasional Indonesia.
Perubahan lingkungan strategis 2026 memperlihatkan bahwa Laut China Selatan semakin menjadi ruang kompetisi kekuatan besar. Pembangunan fasilitas strategis China di kawasan, peningkatan aktivitas kapal penjaga pantai, serta dinamika Taiwan memperlihatkan bahwa maritime cooperation tidak dapat dipisahkan dari maritime power. Dalam konteks tersebut, latihan PASSEX antara KRI I Gusti Ngurah Rai-332 dan fregat China Honghe-523 di sebelah timur Taiwan pada Agustus 2026 memang dapat dibaca sebagai diplomasi maritim dan interoperabilitas terbatas. Namun, secara geopolitik, lokasi latihan juga memiliki makna simbolik yang tidak boleh diabaikan.
Indonesia karena itu membutuhkan strategi kerja sama maritim yang bersifat interest-driven, law-based dan non-aligned. Prinsip bebas aktif tidak boleh diterjemahkan sebagai posisi pasif yang menerima agenda pihak lain. Bebas aktif justru mengharuskan Indonesia memiliki kemampuan menentukan agenda sendiri, memilih mitra secara rasional, serta menolak setiap bentuk kerja sama yang berpotensi mengurangi kedaulatan, hak berdaulat, atau yurisdiksi Indonesia.
Persoalan ini menjadi semakin penting setelah Joint Statement Indonesia-China November 2024 memuat frasa “joint development in areas of overlapping claims.” Pemerintah Indonesia kemudian menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak mengubah posisi Indonesia dan tidak berdampak terhadap kedaulatan, hak berdaulat maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara. China, sebaliknya, memberikan interpretasi politik yang berbeda terhadap konsep overlapping claims. Di sinilah letak persoalan strategisnya: bahasa diplomatik yang ambigu dapat menghasilkan persepsi hukum dan politik yang berbeda di kemudian hari.

Secara hukum laut internasional, posisi Indonesia memiliki fondasi yang relatif kuat. Pasal 56 UNCLOS 1982 memberikan negara pantai hak berdaulat untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya di ZEE, termasuk yurisdiksi atas penelitian ilmiah kelautan. Pasal 57 menetapkan batas ZEE sampai 200 mil laut. Sementara Pasal 58 tetap memberikan hak dan kebebasan tertentu kepada negara lain, tetapi dengan kewajiban menghormati hak dan yurisdiksi negara pantai.
Karena itu, Indonesia tidak boleh membiarkan istilah “overlapping claims” secara politik diterjemahkan sebagai pengakuan bahwa Indonesia dan China mempunyai klaim yang setara atas Laut Natuna Utara. Putusan Arbitrase Laut China Selatan 2016 menegaskan bahwa klaim historic rights China yang melampaui hak maritim yang diberikan UNCLOS tidak mempunyai dasar hukum dan tidak memiliki akibat hukum. Memang China tidak menerima putusan tersebut, tetapi posisi Indonesia tidak boleh dibangun berdasarkan apakah Beijing menerima atau menolaknya. Indonesia harus berdiri pada norma hukum laut yang menjadi dasar hak maritimnya.
Pertama, Indonesia harus menjadi pembentuk agenda, bukan sekadar penerima agenda kerja sama. Setiap kerja sama maritim dengan China harus dimulai dari pertanyaan: apa kepentingan strategis Indonesia, di mana lokasinya, apa objeknya, siapa pelaksananya, data apa yang boleh diperoleh, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Kerja sama penelitian ilmiah kelautan, misalnya, tidak boleh berhenti pada kesepakatan politik yang abstrak. Indonesia harus menetapkan wilayah penelitian, tujuan, metode, kapal yang digunakan, peralatan, periode operasi, serta mekanisme pertukaran dan kepemilikan data.
Hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Pasal 246 UNCLOS menyatakan bahwa penelitian ilmiah kelautan di ZEE dan landas kontinen negara pantai harus dilakukan dengan persetujuan negara pantai. Pasal 248 bahkan mengharuskan negara atau organisasi yang akan melakukan penelitian memberikan informasi mengenai tujuan, metode, kapal, peralatan, wilayah geografis dan waktu penelitian. Dengan demikian, marine scientific research bukanlah ruang bebas yang dapat dimasuki sepihak hanya karena lokasinya berada di ZEE dan bukan laut teritorial.
Kedua, setiap kerja sama harus memiliki “red lines” hukum yang tidak dapat dinegosiasikan. Kerja sama perikanan, konservasi, eksplorasi migas, penelitian kelautan maupun keselamatan pelayaran harus secara eksplisit menyatakan bahwa pelaksanaannya tidak mengubah posisi hukum masing-masing negara dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengakuan klaim maritim yang bertentangan dengan UNCLOS.
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 74 UNCLOS mengenai delimitasi ZEE. Bahkan ketika terdapat persoalan delimitasi dengan negara yang memang memiliki pantai berhadapan atau berdampingan, pengaturan sementara harus dilakukan tanpa mengurangi posisi hukum masing-masing pihak terhadap delimitasi final.
Dalam konteks Indonesia, dasar domestiknya juga tersedia. UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia memberikan landasan bagi pelaksanaan hak berdaulat, yurisdiksi dan kewajiban Indonesia di ZEE. UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menempatkan laut sebagai modal strategis pembangunan nasional sekaligus mencakup pengelolaan ruang laut, pertahanan, keamanan, penegakan hukum dan keselamatan laut.
Dengan demikian, apabila suatu hari terdapat gagasan joint development minyak dan gas di Laut Natuna Utara, Indonesia harus menghindari formulasi yang memberikan kesan bahwa proyek tersebut merupakan konsekuensi dari pengakuan klaim China. Kerja sama ekonomi boleh dilakukan; konsesi terhadap dasar klaim yang tidak memiliki legitimasi menurut UNCLOS tidak boleh dilakukan.
Ketiga, Indonesia harus mengembangkan strategi diversifikasi mitra. Ketergantungan terhadap satu kekuatan besar selalu menciptakan strategic vulnerability. Karena itu, kerja sama dengan China harus berjalan paralel dengan penguatan hubungan maritim Indonesia dengan Jepang, India, Australia, Korea Selatan, negara-negara ASEAN dan mitra lainnya. Indonesia-Australia, misalnya, telah memasukkan keamanan maritim, kebebasan navigasi, pertukaran informasi dan kerja sama melalui mekanisme kawasan sebagai bagian dari Plan of Action 2025–2029.
Diversifikasi bukan berarti membentuk blok anti-China. Justru sebaliknya, diversifikasi merupakan instrumen strategic autonomy. Semakin banyak mitra yang dimiliki Indonesia dalam teknologi maritim, maritime domain awareness, penelitian kelautan, energi lepas pantai, perikanan, keselamatan pelayaran dan latihan kemanusiaan, semakin kecil kemungkinan Indonesia berada dalam posisi tawar yang timpang terhadap satu kekuatan besar.
Keempat, Indonesia perlu mengubah kerja sama maritim dari sekadar diplomasi simbolik menjadi mekanisme pengelolaan risiko. Setiap kerja sama dengan China harus memiliki risk assessment, mekanisme verification, pertukaran data, rules of engagement yang jelas untuk kegiatan aparat penegak hukum di laut, serta mekanisme konsultasi ketika terjadi insiden. Ini penting karena masalah terbesar di Laut Natuna Utara bukan hanya sengketa hukum, tetapi juga kemungkinan terjadinya miscalculation antara kapal pemerintah, kapal ikan, kapal riset dan aparat keamanan.
Dalam kerangka tersebut, keberadaan TNI AL, Bakamla, KKP, Pushidrosal, Kemlu dan lembaga terkait harus diintegrasikan dalam satu arsitektur Maritime Domain Awareness. Indonesia membutuhkan kemampuan mendeteksi, mengidentifikasi, mengklasifikasikan dan mendokumentasikan setiap aktivitas maritim yang berpotensi memengaruhi hak berdaulatnya.
Perkembangan 2026 menunjukkan mengapa kemampuan tersebut semakin penting. China bukan hanya memperluas aktivitas maritimnya di Laut China Selatan, tetapi juga memperkuat posisi strategisnya di kawasan Asia Tenggara. Pembangunan fasilitas militer-grade di Antelope Reef dan perkembangan kehadiran strategis China di Laos memperlihatkan bahwa kompetisi kekuatan di kawasan sedang bergerak dari sekadar sengketa klaim menuju persoalan strategic access, military presence dan regional influence.
Kelima, Indonesia harus memisahkan secara tegas kerja sama maritim dengan keberpihakan geopolitik. PASSEX Indonesia-China di timur Taiwan menjadi contoh bahwa kegiatan teknis militer dapat memiliki konsekuensi persepsi strategis yang lebih luas. TNI AL telah menjelaskan bahwa latihan tersebut merupakan passing exercise, bukan latihan perang, dan dilakukan dalam konteks kebijakan luar negeri bebas aktif.
Namun, dalam geopolitik, niat tidak selalu identik dengan persepsi. Sebuah latihan yang secara teknis sederhana dapat dibaca berbeda oleh Beijing, Washington, Tokyo, Canberra, New Delhi maupun negara-negara ASEAN. Karena itu, setiap kegiatan militer bilateral Indonesia harus memiliki strategic communication yang konsisten: tidak diarahkan terhadap negara tertentu, tidak mengakui klaim teritorial pihak lain, dan tetap berada dalam kerangka hukum internasional.
Pada akhirnya, Indonesia tidak membutuhkan kebijakan “China atau Barat”. Indonesia membutuhkan kebijakan “Indonesia first, international law first.” Inilah substansi strategis politik luar negeri bebas aktif dalam lingkungan multipolar: bukan menjaga jarak yang sama dari semua kekuatan, melainkan menjaga kepentingan nasional tetap menjadi pusat gravitasi kebijakan luar negeri.
Bagi Indonesia, China harus dipandang sebagai mitra strategis sekaligus variabel strategis. Kerja sama ekonomi harus dimanfaatkan; transfer teknologi harus dinegosiasikan; kerja sama kelautan harus dikembangkan; tetapi hak berdaulat Indonesia tidak boleh menjadi bargaining chip. Diplomasi harus membuka pintu kerja sama, sementara hukum internasional, kekuatan maritim dan diversifikasi mitra menjadi pagar pengamannya.
Dengan demikian, formula yang paling rasional bukan cooperation versus confrontation, melainkan cooperation with safeguards. Indonesia dapat bekerja sama dengan China sebanyak mungkin pada bidang yang menguntungkan kedua pihak, tetapi harus mengatakan “tidak” secara tegas ketika kerja sama mulai menyentuh kedaulatan, hak berdaulat, yurisdiksi atau legitimasi hukum Indonesia.
Inilah bentuk bebas aktif yang relevan pada era multipolar: terbuka terhadap semua pihak, tunduk pada hukum internasional, tetapi tidak menyerahkan agenda strategis kepada siapa pun.
Dampak dan implementasi bagi Indonesia
Secara praktis, tesis tersebut dapat diterjemahkan menjadi “Strategi 5P Kerja Sama Maritim Indonesia–China”:
1. Position — menegaskan posisi hukum Indonesia berdasarkan UNCLOS dan hukum nasional.
2. Proposal — Indonesia menetapkan agenda, lokasi dan bentuk kerja sama.
3. Protection — setiap kerja sama memiliki legal safeguards, pengawasan dan mekanisme penghentian.
4. Partnership Diversification — memperluas kerja sama dengan Australia, India, Jepang, ASEAN dan mitra lainnya.
5. Presence — memperkuat kehadiran negara di Laut Natuna Utara melalui TNI AL, Bakamla, KKP, penelitian kelautan, nelayan, energi dan maritime domain awareness.
Dengan pendekatan itu, kerja sama bukan menjadi pengganti kekuatan nasional, tetapi justru menjadi instrumen untuk memperkuat posisi tawar Indonesia.
Dasar argumentasi hukum utama
UUD 1945 Pasal 25A — prinsip negara kepulauan dan wilayah Indonesia.
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) — penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UNCLOS 1982 Pasal 56–58 — hak berdaulat dan yurisdiksi negara pantai di ZEE.
UNCLOS Pasal 74 — delimitasi ZEE dan pengaturan sementara tanpa mengurangi posisi hukum.
UNCLOS Pasal 246 — penelitian ilmiah kelautan di ZEE memerlukan persetujuan negara pantai.
UNCLOS Pasal 248 — kewajiban memberikan informasi rinci sebelum penelitian.
UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia — dasar nasional pelaksanaan hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di ZEE.
UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan — kerangka pembangunan, pengelolaan, keamanan, pertahanan dan penegakan hukum kelautan.
Putusan Arbitrase Laut China Selatan 12 Juli 2016 — menegaskan bahwa klaim historic rights yang melampaui hak yang diberikan UNCLOS tidak mempunyai dasar hukum.
Disclaimer
Please refer to our website and social media links (ISI bio) for comprehensive details. Supplemental references are attached. Please be advised that all processes are conducted in accordance with our AI Usage Policy.
About Authors
Penulis adalah purnawirawan Laksamana Muda TNI Angkatan Laut, Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI), Anggota Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia–Australia, Dosen Program Pascasarjana Keamanan Maritim Universitas Pertahanan Indonesia, Ketua Departemen Kejuangan PEPABRI, Anggota FOKO, Sekretaris Jenderal IKAL Strategic Centre (ISC) dan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Maritim Indonesia (IIMS). Beliau juga aktif sebagai Pengacara, Kurator, dan Mediator di firma hukum Legal Jangkar Indonesia.



Comments