Kedaulatan Slot Orbit: Analisis Yuridis PengadaanSatelit Komunikasi Pertahanan
- ISI Secretariat
- Sep 13
- 8 min read
OIeh Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, SH MH

Pendahuluan
Dalam paradigma pertahanan negara modern, kedaulatan tidak lagi hanya dimaknai sebagai penguasaan atas wilayah terestorial berupa darat, laut, dan udara, tetapi telah meluas hingga ke ruang angkasa sebagai domain strategis keempat. Pada konteks inilah, slot orbit geostationer 123° Bujur Timur (BT) dan spektrum frekuensi L-band yang diberikan oleh International Telecommunication Union (ITU) kepada Indonesia harus dipandang bukan sekadar aset teknologi, melainkan sebagai instrumen kedaulatan yang imperative untuk dipertahankan. Kehilangan slot orbit ini, berdasarkan regulasi ITU yang menganut prinsip "use it or lose it", berarti kehilangan posisi strategis secara permanen di langit, suatu kerugian geopolitik dan strategis yang nilainya tak terhingga bagi pertahanan dan keamanan nasional. Oleh karena itu, upaya pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) oleh Kementerian Pertahanan pada tahun 2016 harus dipahami sebagai sebuah operasi penyelamatan aset kedaulatan, sebuah tindakan bela negara dalam arti yang seluas-luasnya, yang jauh melampaui sekadar proyek pengadaan barang/jasa pemerintah biasa.
Ironi yang mendalam justru muncul ketika upaya strategis ini berhadapan dengan instrumentarium hukum pidana. Pejabat pelaksana seperti Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, yang bertindak berdasarkan mandat dan perintah negara, justru dijadikan tersangka dalam suatu proses hukum yang terkesan mengabaikan sama sekali konteks urgensi nasional dan dimensi kedaulatan yang melatarbelakangi keputusannya. Padahal, suatu analisis mendasar terhadap kronologi peristiwa menunjukkan dengan jelas bahwa proses pengadaan Satkomhan ini merupakan hasil dari koordinasi lintas kementerian/lembaga yang sangat intensif, melibatkan persetujuan legislatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), serta instruksi langsung dari level pimpinan tertinggi negara termasuk Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Keuangan. Artikel ini secara komprehensif mengkaji dimensi hukum, strategis, dan kebijakan dari kasus pengadaan satelit komunikasi Kementerian Pertahanan dengan fokus pada perlindungan slot orbit sebagai bagian dari kedaulatan negara, dengan mengintegrasikan berbagai peraturan perundang-undangan terkait untuk memberikan suatu perspektif yuridis yang holistik dan kontekstual.
Landasan Hukum Kedaulatan atas Ruang Angkasa dan Sumber Daya Orbit
Landasan konstitusional bagi penguasaan negara atas sumber daya strategis, termasuk slot orbit dan spektrum frekuensi, dapat diturunkan dari penafsiran progresif terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan ruang angkasa, suatu interpretasi kontemporer yang sesuai dengan perkembangan zaman mengharuskan frasa "kekayaan alam yang terkandung di dalamnya" untuk mencakup spektrum frekuensi dan slot orbit geostationer sebagai suatu kekayaan alam terbatas (limited natural resource) yang penguasaan dan pemanfaatannya harus berada di bawah kendali negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Landasan yang lebih khusus dan operasional dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dalam Pasal 1 angka 2 mendefinisikan sistem pertahanan negara sebagai sistem yang bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.
Pasal 7 ayat (2) undang-undang tersebut lebih lanjut menegaskan bahwa "Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan." Dalam perspektif abad ke-21, kondisi geografis ini tidak lagi hanya mencakup wilayah darat, laut, dan udara, tetapi telah meluas hingga mencakup ruang angkasa sebagai domain keempat yang justru menjadi kunci pengintegrasian dan pengoptimalan pengawasan serta pertahanan atas ketiga domain tradisional sebelumnya. Regulasi sektor telekomunikasi, yakni UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah, pada Pasal 4 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa "Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara," suatu ketentuan yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Pada tingkat internasional, Indonesia sebagai anggota ITU terikat pada Radio Regulations yang merupakan perjanjian internasional, dimana prinsip "first come, first served" yang dibarengi dengan kewajiban pemanfaatan ("use it or lose it") menjadi hukum yang mengikat dan memaksa Indonesia untuk bertindak cepat dan tepat dalam memanfaatkan filing yang telah dimilikinya, dalam hal ini slot orbit 123° BT.
Menganalisis Kronologi Koordinasi Strategis dan Dimensi Hukum Pengadaan
Suatu analisis mendalam terhadap kronologi pengadaan Satkomhan mengungkapkan suatu narasi yang sangat berbeda dengan tuduhan penyimpangan yang diarahkan kepada para pejabat pelaksana. Fase inisiasi dimulai secara formal pada 10 Mei 2016 ketika Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan slot orbit 123° BT sebagai hak penggunaan filing satelit Indonesia untuk Kementerian Pertahanan melalui Keputusan Menteri Nomor 437/KEP/M.KOMINFO/05/2016. Keputusan ini bukanlah suatu tindakan yang berdiri sendiri, melainkan puncak dari suatu proses koordinasi teknis dan strategis yang panjang dengan ITU, yang didasarkan pada filing yang telah dilakukan Indonesia jauh sebelumnya. Pada 2 Juni 2016, Menteri Pertahanan menetapkan sistem pengendalian manajemen untuk pengadaan satelit sebagai bagian dari sistem pertahanan informasi dan siber melalui Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/440/M/VI/2016, yang secara tegas menempatkan Satkomhan bukan sebagai proyek komersial biasa, melainkan sebagai bagian integral dari sistem pertahanan nasional.
Legitimasi politik dan pengawasan legislatif terhadap proyek strategis ini diperoleh melalui persetujuan resmi dari Komisi I DPR RI dalam rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan pada 28 September 2016, seperti tercatat dalam risalah resmi rapat tersebut. Persetujuan DPR ini memiliki signifikansi hukum yang tinggi, terlebih jika dikaitkan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur persetujuan DPR untuk kebijakan yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat dan beban keuangan negara. Proses negosiasi teknis dan komersial dengan vendor seperti Navayo International AG dan Airbus Defence and Space, yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kemhan, berlangsung dari Juni hingga Oktober 2016 dan melibatkan koordinasi intensif dengan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku saat itu. Untuk mengatasi kompleksitas dan tekanan waktu yang ditentukan ITU, Menteri Pertahanan membentuk Tim Penyelamatan Satelit melalui Surat Keputusan Nomor KEP/1205/M/XI/2016 pada 9 November 2016, dan yang terpenting, melaporkan perkembangan serta meminta dukungan anggaran langsung kepada Presiden Republik Indonesia pada 13 Desember 2016 dan 17 Februari 2017. Kronologi ini secara gamblang menunjukkan bahwa pengadaan Satkomhan adalah kebijakan negara (state action) yang terinstitusionalisasi, bukan inisiatif individu
Mengkritisi Kriminalisasi dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Pertahanan
Memandang kasus ini melalui lensa hukum administrasi negara mengungkap ketidaksesuaian mendasar antara tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pasal 10 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintah harus mendahulukan asas kepentingan umum (public interest). Tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menandatangani kontrak pengadaan Satkomhan harus dinilai berdasarkan asas ini; suatu tindakan yang diambil demi menyelamatkan aset kedaulatan nasional dari kehilangan permanen akibat deadline ITU, jelas-jelas dilakukan untuk kepentingan umum, meskipun berpotensi mengandung risiko prosedural. Dalam hukum modern, dikenal pula adaptasi doktrin business judgment rule yang berasal dari hukum korporasi, yang pada intinya melindungi pengambil keputusan dari tuntutan hukum jika keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan untuk kepentingan organisasi (dalam hal ini, negara). Selama tidak ada bukti pemuatan kerugian negara atau itikad buruk untuk memperkaya diri, keputusan strategis seperti penyelamatan slot orbit seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Lebih lanjut, dalam hierarki penafsiran hukum, berlaku asas lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Pengadaan Satkomhan bukanlah pengadaan barang biasa, melainkan pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) yang merupakan bagian dari sistem pertahanan negara. Oleh karena itu, ketentuan khusus dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, yang memberikan kewenangan dan fleksibilitas tertentu untuk kepentingan pertahanan, seharusnya menjadi hukum yang utama yang mengesampingkan ketentuan umum dalam peraturan pengadaan barang/jasa. Prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum juga dilanggar; jika memang ditemukan kelemahan prosedural, sanksi yang tepat adalah sanksi administratif atau pembinaan, bukan eskalasi langsung ke ranah pidana yang berimplikasi pada pencemaran nama baik, demoralisasi birokrasi pertahanan, dan yang terpenting, mengirimkan sinyal yang keliru dan berbahaya bahwa mengambil keputusan berisiko tinggi untuk menyelamatkan kepentingan nasional adalah suatu perbuatan yang dapat dipidana. Pendekatan kriminalisasi seperti ini bersifat kontra-produktif bagi kepentingan nasional karena akan mematikan inisiatif dan keberanian para pejabat negara dalam mengambil keputusan strategis yang diperlukan.
Satelit sebagai Alutsista dan Imperatif Pertahanan Modern
Untuk memahami sepenuhnya urgensi pengadaan ini, satelit komunikasi pertahanan harus ditempatkan dalam kerangka doktrin pertahanan modern. Konsep Alutsista telah berevolusi jauh beyond senjata kinetik konvensional. Dalam era peperangan jejaring (Network Centric Warfare), satelit berfungsi sebagai force multiplier dan tulang punggung sistem Command, Control, Communications, Computers, Intelligence, Surveillance, and Reconnaissance (C4ISR) yang mengintegrasikan semua kekuatan di darat, laut, dan udara. UndangUndang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dalam Pasal 1 angka 4 mendefinisikan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) sebagai alat yang "secara khusus dibuat, dikembangkan, dikonfigurasi, diadaptasi, atau dimodifikasi untuk memberikan kemampuan kepada angkatan bersenjata." Definisi ini secara jelas dan tegas mencakup satelit komunikasi yang dikonfigurasi khusus untuk keperluan militer, yang menyediakan komunikasi yang aman, tahan gangguan (jamming), dan global bagi operasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tanpa satelit komunikasi dedicated, TNI akan sangat bergantung pada jaringan komersial yang rentan terhadap penyadapan, pemblokiran, atau bahkan pemutusan akses oleh pihak lain dalam situasi konflik, suatu kerentanan strategis yang tidak dapat diterima bagi kedaulatan negara. Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015 secara eksplisit menegaskan pentingnya pengembangan sistem informasi dan komunikasi yang handal sebagai prioritas untuk mendukung tugas pokok TNI. Dengan demikian, pengadaan Satkomhan merupakan langkah operasional konkret untuk mewujudkan postur pertahanan yang credibel sesuai dengan doktrin dan kebijakan pertahanan yang telah ditetapkan. Aspek kerahasiaan dan keamanan informasi, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (terutama Pasal 17 huruf a), juga menjadi pertimbangan utama yang membedakan pengadaan alutsista seperti ini dengan pengadaan barang pada umumnya, yang mensyaratkan tingkat kerahasiaan tertentu terhadap spesifikasi teknis dan prosedur operasional untuk mencegahnya dieksploitasi oleh pihak lawan.
Merumuskan LangkahLangkah Aksi dan Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan analisis mendalam pada fase Judge, maka diperlukan serangkaian aksi korektif dan preventif yang sistematis untuk memastikan kasus serupa tidak terulang dan kepentingan kedaulatan negara dapat terlindungi tanpa harus berhadapan dengan hambatan hukum yang kontraproduktif.
Pertama, Revisi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan. Perlu segera dilakukan revisi terhadap peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam hal ini Perpres terkait, untuk memasukkan klausul khusus (lex specialis) yang mengatur tata cara pengadaan alutsista dan barang strategis lain yang bersifat kompleks, berteknologi tinggi, berjangka waktu ketat (seperti deadline ITU), dan menyangkut kedaulatan negara. Klausul ini harus memberikan kewenangan dan fleksibilitas yang lebih besar kepada minister terkait, dengan tetap mempertahankan mekanisme pengawasan eksternal oleh DPR dan BPKP yang disesuaikan dengan karakteristik objek pengadaannya. Pengawasan harus fokus pada substansi pencapaian tujuan strategis dan pencegahan korupsi, bukan pada keterikatan absolut pada prosedur baku yang mungkin tidak lagi relevan.
Kedua, Penguatan Kapasitas Hukum dan Kebijakan di Kementerian Pertahanan. Kementerian Pertahanan perlu membentuk atau memperkuat unit kerja khusus, baik yang berada di bawah Inspektorat Utama maupun Staf Khusus Menteri, yang beranggotakan pakar hukum pertahanan, hukum administrasi, hukum internasional, dan pengadaan strategis. Tugas unit ini adalah memberikan legal opinion dan policy advice yang kuat dan terukur sejak dini untuk setiap proyek pengadaan strategis, memetakan potensi risiko hukum, dan memastikan seluruh proses didokumentasikan dengan sangat baik untuk membangun pertahanan hukum yang kuat (strong legal defence) jika suatu saat keputusan tersebut dipertanyakan.
Ketiga, Edukasi dan Sosialisasi kepada Aparatur Penegak Hukum. Perlu dibangun suatu forum dialog dan sosialisasi yang berkelanjutan antara Kemhan, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian untuk membangun pemahaman dan persepsi yang sama mengenai karakteristik khusus pengadaan pertahanan. Doktrin force multiplier, prinsip use it or lose it ITU, dan pentingnya membedakan antara pelanggaran prosedural yang bersifat administratif dengan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum perlu didorong untuk mempertimbangkan asas proporsionalitas dan lex specialis sebelum mengambil langkah eskalasi ke ranah pidana.
Tanpa satelit komunikasi dedicated, TNI akan sangat bergantung pada jaringan komersial yang rentan terhadap penyadapan, pemblokiran, atau bahkan pemutusan akses oleh pihak lain dalam situasi konflik, suatu kerentanan strategis yang tidak dapat diterima bagi kedaulatan negara.
Keempat, Memperkuat Diplomasi dan Kepastian Hukum Internasional. Indonesia harus terus aktif dalam forum-forum internasional seperti ITU untuk memperjuangkan kepentingannya dan memastikan bahwa hak-hak yang diperoleh melalui filing dapat diimplementasikan tanpa hambatan yang tidak perlu. Di tingkat domestik, ratifikasi perjanjian internasional terkait ruang angkasa dan penerbitan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan harus dipercepat untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi semua pemangku kepentingan, termasuk para pejabat yang ditugaskan untuk melaksanakannya.
Penutup
Kasus pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan untuk menyelamatkan slot orbit 123° BT merupakan contoh nyata dari benturan antara imperative strategis pertahanan dan rigiditas penafsiran hukum. Analisis yang komprehensif menunjukkan bahwa pengadaan tersebut adalah kebijakan negara yang sah, didukung oleh landasan hukum yang memadai, dan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga yang intensif demi menyelamatkan aset kedaulatan nasional. Kriminalisasi terhadap para pejabat pelaksananya merupakan suatu langkah yang tidak tepat, tidak proporsional, dan berpotensi menimbulkan efek jera yang negatif (negative chilling effect) bagi birokrasi pertahanan, dimana para pejabat akan menjadi enggan mengambil keputusan berisiko yang justru sangat dibutuhkan untuk kepentingan nasional.
Tindakan yang harus diambil sekarang adalah menghentikan pendekatan kriminalisasi dan beralih kepada penyelesaian secara administratif dan politik, sambil secara simultan melakukan langkahlangkah reformatif seperti yang direkomendasikan di atas. Masa depan pertahanan Indonesia di ruang angkasa tidak akan ditentukan oleh kepatuhan buta pada prosedur, tetapi oleh keberanian visioner untuk berinovasi dan melindungi aset kedaulatan dengan segala cara yang sah dan bertanggung jawab. Hukum harus hadir sebagai alat untuk merealisasikan kedaulatan, bukan sebagai penghalang yang justru mempersulit pencapaiannya. Perlindungan terhadap slot orbit adalah harga mati bagi kedaulatan digital Indonesia di masa depan, dan karena itu segala upaya untuk menyelamatkannya harus mendapatkan legitimasi dan perlindungan hukum yang kuat.




Comments