top of page

Ijtihad Kebangsaan: Jejak Ulama Nusantara dalam Kelahiran NKRI

Updated: 4 days ago

Oleh: Ian Montratama


Pagi hari 18 Agustus 1945, sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibuka, Mohammad Hatta menarik empat orang ke ruang samping: Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan. Persoalannya satu — tujuh kata dalam Piagam Jakarta, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, yang membuat wilayah timur mengancam berdiri sendiri. Dalam hitungan belasan menit, tujuh kata itu dihapus dan diganti dengan satu frasa: Ketuhanan Yang Maha Esa.


Peristiwa itu lazim diajarkan sebagai kompromi yang diterima para ulama. Pembacaan yang lebih jujur menunjukkan sebaliknya: itu adalah ijtihad yang mereka tulis sendiri. Dan bukan yang pertama. Menjelang peringatan ke-81 kemerdekaan, ada baiknya kita membaca ulang Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan sebagai bangunan sekuler yang dititipkan kepada umat Islam, melainkan sebagai konstruksi fikih dan kebangsaan yang para ulama Nusantara ikut merancang fondasinya sejak jauh sebelum 1945.



Bangsa yang Lahir di Tanah Suci

Kesadaran keindonesiaan tidak lahir di Batavia. Ia lahir, secara paradoksal, di perantauan. Riset Azyumardi Azra tentang jaringan ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara memperlihatkan bagaimana sejak abad ke-17 para penuntut ilmu dari Aceh, Banten, Palembang, Bugis, Banjar, dan Minangkabau bertemu di Haramain dalam satu komunitas yang oleh dunia Arab disebut ashḥāb al-Jāwiyyīn — “orang Jawi”. Snouck Hurgronje mencatat koloni Jawah di Makkah akhir abad ke-19 sebagai kelompok yang padu dan berpengaruh.


Di sinilah letak pentingnya: sebelum kolonialisme menyatukan kepulauan ini secara administratif, para santri sudah lebih dahulu mengalami dirinya sebagai satu komunitas. Seorang Aceh dan seorang Bugis yang di kampung halaman terpisah bahasa, laut, dan kesultanan, di Makkah adalah sama-sama “Jawi”. Identitas supra-lokal itu — proto-kebangsaan dalam arti yang sesungguhnya — pulang bersama mereka ke Nusantara, melekat pada jaringan pesantren dan sanad keilmuan yang mereka bangun. Syekh Nawawi al-Bantani dan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi bukan sekadar guru; mereka adalah simpul jaringan yang kelak melahirkan dua arus besar keislaman Indonesia. Bahwa KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan sama-sama berguru pada Ahmad Khatib bukanlah kebetulan sejarah, melainkan bukti bahwa Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah tumbuh dari akar yang satu.


Dari Jihad Lokal ke Kesadaran Teritorial

Abad ke-19 memberi kesadaran itu bentuk politiknya. Perang Jawa (1825–1830) menempatkan Kyai Mojo sebagai penasihat spiritual Diponegoro dan mengubah sengketa dinastik menjadi perlawanan yang mampu memobilisasi lintas daerah. Perang Padri berakhir bukan dengan kemenangan satu kubu, melainkan dengan sintesis di Bukit Marapalam — adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah — sebuah rumus rekonsiliasi antara hukum agama dan hukum adat yang, dalam ukuran zamannya, adalah eksperimen konstitusional yang luar biasa maju. Di Aceh, Hikayat Prang Sabi Teungku Chik di Tiro membuktikan bahwa teks keagamaan sanggup menjadi instrumen mobilisasi perlawanan yang bertahan puluhan tahun.


Memasuki abad ke-20, energi itu melembaga. Sarekat Islam (1912) menjadi organisasi massa pertama yang menembus sekat etnis dan kelas. Muhammadiyah (1912) membangun infrastruktur pendidikan modern. Nahdlatul Ulama (1926) lahir justru dari sebuah misi luar negeri — Komite Hijaz, yang mengirim delegasi kepada Raja Ibnu Saud untuk memperjuangkan kebebasan bermazhab di Tanah Suci. Layak dicatat bahwa organisasi Islam terbesar di dunia ini lahir dari sebuah tindakan diplomasi.


Lompatan doktrinalnya terjadi pada Muktamar NU 1936 di Banjarmasin, ketika para ulama menjawab pertanyaan yang sangat mendasar: wajibkah mempertahankan tanah air yang dikuasai penjajah? Jawaban mereka menegaskan status Nusantara sebagai negeri yang wajib dibela. Sembilan tahun sebelum proklamasi, konsep tanah air telah memperoleh landasan fikihnya.


Kemurahan Hati 18 Agustus

Dari sinilah peristiwa 18 Agustus 1945 harus dibaca. Empat dari sembilan anggota Panitia Sembilan — Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, dan Wahid Hasyim — berasal dari kalangan Islam. Merekalah yang merumuskan Piagam Jakarta, dan merekalah pula yang melepaskannya.


Yang dilepas bukan tauhidnya. Frasa “Yang Maha Esa” justru merupakan pernyataan keesaan yang paling padat dalam bahasa Indonesia. Yang dilepas adalah klaim mayoritas atas negara. Para ulama memilih Indonesia yang menjadi rumah bersama ketimbang Indonesia yang menjadi milik golongan — dan mereka memilih itu dari posisi kuat, bukan lemah. Inilah, menurut saya, tindakan kenegarawanan terbesar dalam sejarah republik ini, dan ironisnya yang paling jarang disebut sebagai prestasi umat Islam.


Bahwa pilihan itu tulus segera dibuktikan. Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan Resolusi Jihad: mempertahankan kemerdekaan adalah fardhu ‘ain bagi setiap Muslim dalam radius 94 kilometer. Tiga pekan kemudian Surabaya meledak. Laskar Hizbullah dan Sabilillah menyatu dengan tentara republik. Sebuah negara yang baru berumur dua bulan — yang konstitusinya baru saja “dikurangi” tujuh kata — dipertahankan dengan darah oleh mereka yang mengurangkannya.


Menuntaskan Perkara secara Fikih

Para ulama tidak berhenti pada pembelaan fisik. Mereka menuntaskan legitimasi republik ini secara juridis-keagamaan. Pada 1954, forum alim ulama menganugerahkan kepada Sukarno gelar waliyyul amri adh-dharuri bisy-syaukah — solusi fikih yang mengakui kepala negara republikan non-khilafah sebagai pemegang otoritas sah. Pada Muktamar ke-27 di Situbondo (1984), di bawah kepemimpinan KH Achmad Siddiq dan Gus Dur, NU menerima Pancasila dan menyatakan NKRI sebagai bentuk final — dilengkapi doktrin tiga ukhuwah: islamiyah, wathaniyah, dan basyariyah. Muhammadiyah melengkapinya pada Muktamar Makassar 2015 dengan konsep Darul ‘Ahdi wa asy-Syahadah: negara Pancasila sebagai negeri perjanjian dan persaksian.


Rangkaian ini penting dipahami sebagai satu kesatuan. Secara ontologis, ia menjawab apa itu Indonesia — bukan wilayah netral, melainkan darul ‘ahdi, tanah perjanjian yang wajib dijaga. Secara epistemologis, ia dibangun dengan perangkat ushul fiqh dan qawa‘id fiqhiyyah, bukan sekadar impor teori negara Barat. Dan secara aksiologis, ia menempatkan keselamatan bersama di atas kemenangan golongan.


Mengapa Ini Penting Hari Ini

Ada alasan strategis, bukan sekadar sentimental, untuk mengangkat kembali warisan ini. Di kawasan Indo-Pasifik yang makin panas, ketahanan ideologis adalah aset pertahanan yang nyata. Negara-negara yang rapuh legitimasi internalnya jauh lebih mudah didestabilisasi dari luar. Indonesia memiliki sesuatu yang langka: konsensus kebangsaan yang tidak dipaksakan negara kepada agama, melainkan dirumuskan oleh otoritas keagamaannya sendiri.


Terhadap ideologi transnasional yang menawarkan negara Islam sebagai koreksi atas “kekeliruan 1945”, jawaban yang paling telak bukanlah pendekatan keamanan, melainkan sejarah: penghapusan tujuh kata itu keputusan ulama, bukan keputusan kaum sekuler. NU melangkah lebih jauh melalui Muktamar Internasional Fikih Peradaban 2023 dengan mempersoalkan relevansi dikotomi klasik darul Islam–darul harb di era negara-bangsa — sebuah kontribusi Indonesia bagi wacana keislaman global, bukan sekadar konsumsi domestik.


Delapan puluh satu tahun setelah pagi di ruang samping itu, pelajarannya tetap sama. NKRI bukan warisan yang kita terima secara pasif. Ia adalah hasil ijtihad — dan seperti semua ijtihad, ia menuntut untuk terus dijaga, dipahami, dan diperbarui pemaknaannya oleh setiap generasi yang mewarisinya.


Referensi

  1. Kronologi pagi 18 Agustus 1945 dan penghapusan tujuh kata: Mohammad Hatta, Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945 (Jakarta: Tintamas, 1969); risalah lengkap sidang BPUPK dan PPKI dalam RM A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004); rekonstruksi perdebatan Piagam Jakarta dalam Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia, edisi ketiga (Jakarta: Gema Insani Press, 1997).

  2. Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII: Melacak Akar-akar Pembaruan Pemikiran Islam di Indonesia (Bandung: Mizan, 1994); edisi revisi Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia (Jakarta: Kencana/Prenada Media, 2013). Edisi Inggris: The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia (Honolulu: University of Hawai‘i Press, 2004).

  3. C. Snouck Hurgronje, Mekka in the Latter Part of the 19th Century: Daily Life, Customs and Learning of the Moslims of the East-Indian Archipelago, terj. J.H. Monahan (Leiden: E.J. Brill, 1931), bab tentang koloni Jawah.

  4. Michael Francis Laffan, Islamic Nationhood and Colonial Indonesia: The Umma Below the Winds (London dan New York: RoutledgeCurzon, 2003), khususnya bab 5 dan 10.

  5. Azra, Jaringan Ulama, bagian tentang murid-murid Nusantara di Haramain; lihat pula Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900–1942 (Jakarta: LP3ES, 1980).

  6. Peter Carey, The Power of Prophecy: Prince Dipanagara and the End of an Old Order in Java, 1785–1855 (Leiden: KITLV Press, 2007; edisi kedua 2008), Verhandelingen KITLV 249.

  7. Christine Dobbin, Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy: Central Sumatra, 1784–1847 (London: Curzon Press, 1983).

  8. C. Snouck Hurgronje, The Achehnese, terj. A.W.S. O’Sullivan, 2 jilid (Leiden: E.J. Brill, 1906); lihat pula Teuku Ibrahim Alfian, Perang di Jalan Allah: Perang Aceh 1873–1912 (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987).

  9. Latar pembentukan Komite Hijaz dan kelahiran NU: Martin van Bruinessen, NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (Yogyakarta: LKiS, 1994); Andrée Feillard, NU vis-à-vis Negara: Pencarian Isi, Bentuk dan Makna (Yogyakarta: LKiS, 1999).

  10. Keputusan Muktamar ke-11 Nahdlatul Ulama, Banjarmasin, 19 Rabiul Awwal 1355 H / Juni 1936, masalah “Nama Negara Kita Indonesia”, dalam Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam — Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama 1926–2010 M (Surabaya: LTN PBNU dan Khalista, 2011), hlm. 187. Penjelasan bahwa “darul Islam” di sini adalah istilah keagamaan, bukan sistem ketatanegaraan, diberikan KH Achmad Siddiq.

  11. Komposisi dan proses kerja Panitia Sembilan: Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945; Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, jilid I (Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959).

  12. Hatta, Sekitar Proklamasi; Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Penegasan bahwa sila pertama mencerminkan tauhid kemudian dirumuskan secara resmi oleh NU pada 1983 — lihat catatan 15.

  13. Naskah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 dan kaitannya dengan Pertempuran 10 November: lihat dokumentasi PBNU serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, ditetapkan 15 Oktober 2015, yang secara eksplisit merujuk seruan resolusi jihad 22 Oktober 1945 sebagai dasar penetapan.

  14. Konferensi Alim Ulama, Cipanas, 3–6 Maret 1954, diprakarsai Menteri Agama KH Masykur; dikukuhkan dalam Muktamar NU ke-20, Surabaya, 8–13 September 1954. Lihat M. Ali Haidar, Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia: Pendekatan Fikih dalam Politik (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994). Perlu dicatat bahwa sebagian utusan Muhammadiyah tidak menyetujui istilah tersebut dan meninggalkan forum — konsensusnya karenanya tidak bulat.

  15. Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam, Musyawarah Nasional Alim Ulama NU, Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, 16 Rabi’ul Awwal 1404 H / 21 Desember 1983; naskah lengkap dalam Abdul Mun’im DZ (ed.), Piagam Perjuangan Kebangsaan (Jakarta: Sekretariat Jenderal PBNU, 2011). Butir kedua deklarasi menyatakan sila Ketuhanan Yang Maha Esa “mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam”. Penerimaan Pancasila sebagai asas organisasi dan kembalinya NU ke Khittah 1926 diputuskan pada Muktamar ke-27, Situbondo, Desember 1984 — lihat Mitsuo Nakamura dkk., Tradisionalisme Radikal: Persinggungan Nahdlatul Ulama–Negara (Yogyakarta: LKiS, 1997).

  16. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah (Yogyakarta: Gramasurya, 2015). Materi disahkan Sidang Pleno PP Muhammadiyah 16 Juni 2015 dan disetujui Muktamar ke-47 di Makassar, 3–7 Agustus 2015.

  17. Muktamar Internasional Fikih Peradaban I, Surabaya, 6 Februari 2023, diselenggarakan PBNU dalam rangkaian Harlah Satu Abad NU; piagam rekomendasi dibacakan pada Puncak Resepsi Harlah Satu Abad NU di Sidoarjo, 7 Februari 2023, dalam versi Arab dan Indonesia.


Disclaimer

Please refer to our website and social media links (ISI bio) for comprehensive details. Supplemental references are attached. Please be advised that all processes are conducted in accordance with our AI Usage Policy.


About Authors

Ian Montratama is the Co-Director for Research and Development at Indo-Pacific Strategic Intelligence and a senior lecturer in International Relations at Universitas Pertamina.

Comments


bottom of page