top of page

Menjaga Fondasi Hukum Maritim: Diplomasi Ambalat di Tengah Tantangan Regional

Oleh: Dr. Surya Wiranto, SH MH[1]


[Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, SH MH, sehari-hari sebagai Anggota FOKO, Kadep Kejuangan PEPABRI,  Executive Director, Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS). Beliau juga sebagai Dosen Pasca Sarjana Keamanan Maritim Universitas Pertahanan, Penasehat Indopacific Strategic Intelligence (ISI), dan Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia-Australia.


ICJ
ICJ

Pada tulisan ini, saya hendak menyampaikan sebuah refleksi kritis mengenai isu strategis yang kembali mencuat dalam hubungan bilateral Indonesia–Malaysia dan stabilitas kawasan Asia Tenggara, yakni perundingan status Blok Ambalat. Perselisihan batas maritim yang telah berlangsung lama kini memasuki babak baru, di mana kedua pemerintah menyatakan preferensi terhadap pengembangan bersama atau joint development, ketimbang mengejar penyelesaian akhir yang mengikat secara hukum.


Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah apakah langkah ini merupakan inovasi diplomasi yang layak diapresiasi, atau justru sebuah penyimpangan berbahaya yang berpotensi mengikis fondasi hukum maritim yang telah kita bangun bersama.

1. Latar Sejarah: Trauma Adjudikasi Internasional

Sejarah konflik teritorial antara Indonesia dan Malaysia tidak dapat dilepaskan dari putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) tahun 2002 yang menyerahkan kedaulatan atas Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia. Putusan tersebut menimbulkan trauma psikologis bagi Jakarta dan memperkuat skeptisisme terhadap jalur adjudikasi internasional. Di sisi lain, Malaysia pun memiliki pengalaman pahit ketika kalah dari Singapura dalam kasus Pedra Branca pada tahun 2008. Kedua peristiwa ini menegaskan bahwa mekanisme hukum internasional tidak pernah memberikan jaminan kemenangan, melainkan hanya melahirkan pihak yang menang dan pihak yang kalah. Konteks historis inilah yang mendorong kedua negara kini berusaha menghindari jalur pengadilan, meski ketidakpastian batas maritim tetap menghadirkan potensi gejolak instan.


2. Konteks Geopolitik dan Tekanan Domestik

Secara geopolitik, ketidakpastian yang berlarut dapat menciptakan ruang bagi eskalasi yang sulit dikendalikan. Ambalat sendiri memiliki nilai strategis yang luar biasa, dengan estimasi cadangan minyak mencapai hampir 764 juta barrel di beberapa area yang disengketakan. Tekanan domestik, baik dari politisi Sabah di Malaysia maupun sentimen nasionalis di Indonesia, dapat sewaktu-waktu mendorong kebijakan berisiko tinggi yang mengancam stabilitas kawasan. Oleh karena itu, keputusan pada 27 Juni 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim secara resmi menyepakati pengembangan bersama di Ambalat, tampak sebagai sebuah oase pragmatisme. Kedua pemimpin membingkai langkah ini sebagai strategi untuk menunda keputusan final, berbagi manfaat ekonomi, sekaligus merawat semangat kerja sama bertetangga.


3. See: Mengamati Realitas di Lapangan

Dalam kerangka Action Research, tahap See menuntut pengamatan objektif terhadap realitas. Dari sisi Indonesia, Ambalat bukan hanya soal sumber daya alam, tetapi juga menyangkut wibawa hukum maritim yang ditegakkan sejak era Orde Baru hingga pasca-reformasi. Kehadiran kapal-kapal patroli TNI AL di perairan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam mempertahankan kedaulatan, sekaligus menegaskan bahwa wilayah ini bukan ruang kosong yang dapat diabaikan. Dari sisi Malaysia, terdapat kepentingan politik internal untuk menenangkan aspirasi Sabah, wilayah yang sejak lama menuntut perhatian lebih dari pemerintah federal Kuala Lumpur. Kedua negara sama-sama memiliki alasan domestik yang kuat, sehingga kompromi dalam bentuk joint development tampak sebagai pilihan realistis yang dapat diterima publik masing-masing.


4. Judge: Menilai Risiko dan Peluang

Tahap Judge mengajak kita menilai secara kritis pilihan kebijakan ini. Indonesia dan Malaysia sama-sama telah membangun reputasi sebagai champion tatanan berbasis aturan atau rules-based order. Keduanya merupakan penandatangan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS) 1982, serta secara konsisten menyuarakan supremasi hukum dalam forum regional ASEAN. Ketika kini mereka memilih menunda kepastian hukum demi kenyamanan politik, risiko yang muncul adalah lahirnya preseden berbahaya. Tiongkok, misalnya, dapat menjadikan pendekatan ambigu di Ambalat sebagai legitimasi bagi klaim sepihaknya di Laut Cina Selatan, sebuah klaim yang secara tegas telah ditolak dalam putusan arbitrase PCA tahun 2016. Dengan demikian, apa yang diputuskan Indonesia dan Malaysia tidak hanya berdampak pada hubungan bilateral, tetapi juga pada persepsi regional mengenai konsistensi komitmen terhadap hukum internasional.


Kita tidak bisa serta-merta menolak gagasan joint development. Dalam literatur hukum internasional, mekanisme ini dipandang sebagai solusi transisional yang memungkinkan koeksistensi damai di wilayah sengketa. Namun, keberhasilan mekanisme tersebut hanya dapat dicapai bila ditopang oleh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan adanya roadmap yang jelas menuju kepastian hukum akhir. Tanpa jaminan itu, joint development hanya akan menjadi mekanisme penundaan permanen, yang pada akhirnya melemahkan integritas hukum maritim.


5. Act: Menentukan Aksi Konkret

Tahap Act dari Action Research menuntut langkah-langkah implementatif. Pertama, Indonesia dan Malaysia harus membangun mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan institusi maritim, kementerian luar negeri, serta parlemen, sehingga keputusan strategis tidak semata bergantung pada elit eksekutif. Kedua, kerja sama harus dituangkan dalam dokumen hukum yang jelas, disertai garis waktu (timeline) menuju penyelesaian status final. Dengan demikian, joint development benar-benar berfungsi sebagai jembatan, bukan sebagai tujuan akhir. Ketiga, keterlibatan publik dan akademisi maritim sangat penting untuk menjaga transparansi, mengingat isu ini tidak hanya bersifat teknis tetapi juga menyangkut legitimasi politik dan nasionalisme.


6. Penutup

Dengan demikian, kasus Ambalat harus diperlakukan sebagai sebuah laboratorium diplomasi berisiko tinggi. Jika Indonesia dan Malaysia berhasil menjaga keseimbangan antara inovasi diplomasi dan prinsip hukum, Ambalat dapat menjadi blueprint resolusi damai di Asia Tenggara. Tetapi jika mekanisme ini dibiarkan tanpa arah, ia berpotensi menjadi kisah peringatan atau cautionary tale yang justru melemahkan kemampuan kolektif ASEAN menghadapi tantangan eksternal, khususnya dari kekuatan besar seperti Tiongkok. Kawasan sedang memperhatikan, dan sejarah akan mencatat apakah Ambalat menjadi batu loncatan bagi tata kelola maritim berbasis hukum, atau justru awal dari erosi prinsip-prinsip tersebut.


Daftar Pustaka
  • International Court of Justice (ICJ). (2002). Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment. The Hague: ICJ.

  • International Court of Justice (ICJ). (2008). Sovereignty over Pedra Branca/Pulau Batu Puteh, Middle Rocks and South Ledge (Malaysia/Singapore), Judgment. The Hague: ICJ.

  • United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Montego Bay.

  • Permanent Court of Arbitration. (2016). The South China Sea Arbitration (The Republic of the Philippines v. The People’s Republic of China), Award. The Hague: PCA.

  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2025). Siaran Pers: Pertemuan Bilateral Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia. Jakarta.

  • ASEAN Secretariat. (2002). Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea. Phnom Penh.

Comments


bottom of page